Sebagai perwujudan dari arahan gubernur untuk membentuk rumah Restorative Justice, Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sampang melakukan kerjasama dengan Kejari Sampang.
Restorative justice sendiri adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dari kerjasama tersebut, pihak Cabdin Sampang menunjuk SMK Negeri 1 Sampang, SMA Negeri 1 Sreseh, dan SMA Negeri 1 Ketapang untuk mendirikan rumah Restorative justice sebagai percobaan. Bapak Ali Afandi, S.Pd.,M.T berharap dengan adanya rumah Restorative Justice ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di masing – masing sekolah dengan cara musyawarah.

Menindaklanjuti penunjukan ini, Kepala SMK Negeri 1 Sampang Bapak Dr. Budi Sulistyo, S.Pd.,M.Si merespon dengan positif. Beliau berharap dengan adanya rumah Restorative Justice, penanganan terhadap permasalahan peserta didik bisa tertangani dengan lebih baik.